Menu

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KONI Kota Denpasar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), tugas pokok dan fungsi KONI Kota Denpasar meliputi:

A. Tugas Pokok (Tupok)

  1. Perencanaan dan Pelaksanaan: Merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan pembinaan serta peningkatan prestasi atlet, olahraga, dan cabor.

  2. Pengawasan dan Pengendalian: Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Denpasar.

  3. Memperkuat Jaringan: Memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), organisasi olahraga internasional, dan organisasi olahraga prestasi lainnya.

B. Fungsi (Fungsi)

  1. Fungsi Pembinaan: Menetapkan target, sasaran, dan evaluasi program pembinaan prestasi cabor anggota.

  2. Fungsi Koordinasi: Mengoordinasikan seluruh cabor dalam menghadapi event olahraga, seperti Pra-Porprov, Porprov, dan Kejuaraan Daerah/Nasional.

  3. Fungsi Penyelenggaraan: Mengatur dan menyelenggarakan ajang olahraga tingkat Kota (seperti Pekan Olahraga Kota/PORKOT).

  4. Fungsi Pendukung: Mengupayakan dan mengelola sumber daya, termasuk dana, sarana, dan prasarana, untuk mendukung kegiatan keolahragaan.

  5. Fungsi Keanggotaan: Melakukan pendaftaran, pengawasan, dan pengakuan terhadap cabor anggota KONI Denpasar.