Tupoksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), tugas pokok dan fungsi KONI Kota Denpasar meliputi:
Perencanaan dan Pelaksanaan: Merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan pembinaan serta peningkatan prestasi atlet, olahraga, dan cabor.
Pengawasan dan Pengendalian: Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Denpasar.
Memperkuat Jaringan: Memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), organisasi olahraga internasional, dan organisasi olahraga prestasi lainnya.
Fungsi Pembinaan: Menetapkan target, sasaran, dan evaluasi program pembinaan prestasi cabor anggota.
Fungsi Koordinasi: Mengoordinasikan seluruh cabor dalam menghadapi event olahraga, seperti Pra-Porprov, Porprov, dan Kejuaraan Daerah/Nasional.
Fungsi Penyelenggaraan: Mengatur dan menyelenggarakan ajang olahraga tingkat Kota (seperti Pekan Olahraga Kota/PORKOT).
Fungsi Pendukung: Mengupayakan dan mengelola sumber daya, termasuk dana, sarana, dan prasarana, untuk mendukung kegiatan keolahragaan.
Fungsi Keanggotaan: Melakukan pendaftaran, pengawasan, dan pengakuan terhadap cabor anggota KONI Denpasar.